MELAWAN KAWIN ANAK DAN KAWIN PAKSA MELALUI REFORMASI FIKIH PERWALIAN
Keywords:
kawin anak, kawin paksa, perwalian,Abstract
Pada dasarnya keluarga ialah unit terkecil di dalam masyarakat. Di dalam keluarga antara suami dan istri tujuan utamanya ialah rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Keluarga dalam perannya berhubungan antar sesama manusia yang menginginkan terciptanya kemaslahatan walaupun berbeda suku dan agama. Namun, kehidupan di masyarakat terutama di dalam keluarga, sistem patriarki sulit dihilangkan sehingga ketidakadilan terjadi antara perempuan dan laki-laki yang di dalam keluarga antara istri dan suami. Ketidakadilan yang terjadi yakni, sebelum menikah perempuan berada di bawah perlindungan (wilayah) ayah, kakak, kakek, dan keluarga laki-laki dari jalur ayah, setelah menikah perempuan berada di bawah kuasa (qiwamah) suaminya. Diskursus yang dituangkan pada Buku Fikih Perwalian ini, mengenai wilayah dan qiwamah sangat penting untuk upaya mengatasi kawin paksa, kawin anak, dan kekerasan dalam rumah tangga demi tercapainya kemaslahatan.
Downloads
